RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal melakukan rapat mengenai impor kereta api dengan Kementerian terkait seperti BUMN dalam waktu dekat.
“Nanti belum rapat, kalau sudah dirapatin baru kita kasih tahu ya,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).
Begitu juga soal kabar mengenai penolakan dari Kementerian Perindustrian, Luhut enggan prematur berkomentar sebelum melakukan rapat dengan kementerian terkait. “Kan belum dirapatin gimana tahu menolak,” katanya dengan nada tinggi.
Rencana mengimpor KRL memang menjadi polemik. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) butuh cepat mendapatkan rangkaian kereta bekas dari Jepang untuk menggantikan kereta yang tua yang bakal dipensiunkan sehingga bisa mengimbangi kebutuhan penumpang.
Hal itu juga didukung oleh Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN). Sambil menunggu produksi dalam negeri dari PT Industri Kereta Api (Inka) yang tidak selesai dalam waktu cepat, opsi impor dianggap tepat.
Sayangnya, rencana tersebut ditolak keras oleh Kementerian Perindustrian dengam alasan demi menggalakkan produksi dalam negeri. Bahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa pihaknya bersikukuh belum memberikan izin impor karena rekomendasi BPKP menyatakan tidak perlu adanya impor KRL bekas.
“Impor KRL, BPKP kan sudah jelas tidak boleh. Pokoknya kan dalam rapat koordinasi kita semua Menteri yang hadir di situ sepakat kita akan ikuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPKP, termasuk Menteri Perindustrian,” katanya di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak merekomendasikan impor KRL bekas Jepang.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, mengungkapkan ada beberapa poin temuan BPKP yang membuat impor KRL bekas tidak direkomendasikan.
Salah satu alasannya adalah karena rencana impor KRL bekas dinilai tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional.
Seto juga mengungkapkan, dalam aturan di Kementerian Perhubungan pengadaan KRL harus memenuhi spesifikasi teknis berupa pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, Kementerian Perdagangan juga sudah menolak permohonan impor KRL bekas dengan alasan tegas fokus pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
BPKP turut menyoroti jumlah sarana KRL yang dioperasikan oleh PT KCI, menurut laporan BPKP hingga saat ini masih ada sarana yang bisa dioptimalkan oleh KCI untuk menunjang operasi commuter line. (ARH)