Nah Loh! KPK Sebut Banyak Pejabat yang LHKPN-nya Tak Sesuai Kenyataan, Khususnya Jaksa, Polisi, dan Hakim

0
52
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengatakan kasus yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono tidak akan terjadi jika pengawasan di dua lembaga itu berjalan dengan baik. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengatakan banyak penyelelangara negara yang jumlah kekayaannya tidak sesuai dengan data yang ada pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Menurut Alex, pemimpin KPK sudah meminta pelaksanaan pemetaan LHKPN yang rentan bermasalah, khususnya penyelenggara negara di lembaga atau institusi strategis.

“Terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis, antara lain pajak, bea dan cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim,” tutur Alex.

Seperti yang sudah diketahui bersama, setidaknya KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua orang itu adalah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Penetapan keduanya jadi tersangka, berdasarkan penelusuran LHKPN yang dilakukan KPK.

BACA JUGA :  Coach Santo dan David Chandrawan Beberkan Rahasia Pentingnya "Hoki Protokol" dan "Personal Branding" di Seminar Nasional Menwa UI

Alex menilai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Andhi dan Rafael menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini, adalah pajak atau bea dan cukai,” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut kasus yang menjerat Andhi dan Rafael tidak akan terjadi jika pengawasan di dua lembaga itu berjalan dengan baik.

“Dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” ujar Alex.

Atas dasar itu, Alex pun menduga tidak mungkin atasan kedua orang tersebut tidak mengetahui perbuataan menghimpun harta kekayaan.

“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yg sedemikian besar. Dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu,” ujar Alex. (ARH)

BACA JUGA :  KPK: Ada 10.685 Penyelenggara Negara yang Belum Serahkan LHKPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini