Dituding Ikut Mem-framing Polemik Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil Bakal Digugat Panji Gumilang

0
62
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bakal digugat secara perdata oleh Panji Gumilang. RK dituding turut mem-framing polemik Ponpes Al-Zaytun melalui pernyataan-pernyataannya. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali membuat heboh. Tokoh kontroversial itu kini menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, gugatan itu tengah dalam proses. “Sudah masuk di aplikasi E-Courtnya tapi belum selesai. Jadi, isinya belum bisa kami sampaikan,” kata Hendra kepada warrtawan, Minggu (23/7).

Meskipun enggan memerinci besaran gugatan yang diajukan, Hendra menuturkan bahwa besaran gugatan ke RK akan lebih besar dibanding gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang Rp 5 Triliun.

Hendra menyebut kliennya mengambil langkah tersebut lantaran RK dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. “Terburu-buru kayak seolah-olah dia ingin cuci tangan, seolah-olah dia menghindar bukannya dihadapi,” tuturnya.

lebih lanjut, Hendra juga menyebut RK diduga turut mem-framing polemik Ponpes Al-Zaytun melalui pernyataan-pernyataannya. Hal itulah, kata Hendrra, yang kemudian menimbulkan bola liar di tengah masyarakat. “Liar bola itu dan cenderung semuanya merugikan klien kami. Klien kami yang dirugikan karena fitnah itu enggak terkendali sampai hari ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan 4 Dugaan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Al-Zaytun

Di sisi lain, Ridwan Kamil merespons santai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu. Ia menyebut pasti ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi dalam segala tindak tanduk tindakan yang diambil.

“Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar kepada asas dan aspek hukum sudah sering saya seperti ini,” kata RK kepada wartawan di Jatinangor, Minggu (23/7/2023).

RK mengaku akan menjalani proses gugatan. Sebab, baginya, kepentingan masyarakat jauh lebih penting ketimbang kepentingan individu atau suatu golongan.

Seperti yang ssudah diketahui, Panji Gumilang sebelumnya telah lebih dulu menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Tapi, dalam perjalanannya, Panji kemudian mencabut gugatan atas Mahfud. Hendra mengatakan kliennya memerintahkan mencabut gugatan tersebut karena Mahfud dinilai memiliki iktikad baik. Selain itu, keduanya juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). (ARH)

BACA JUGA :  Pengamat Militer Connie Bakrie Sebut Namanya Pernah Akan Diabadikan Pada Sebuah Kapal Besar oleh Panji Gumilang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini