Meski Berhasil Kelabui Polisi saat Hendak Digiring ke Polsek Pondok Aren, Artis Jenny Rachman yang sudah Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Tetap akan Dijemput Paksa Lagi

0
67

RADAR TANGSEL RATAS – Meski berhasil mengelabui petugas kepolisian saat hendak digiring ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, artis lawas Jenny R. Rachman yang sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka tetap akan dijemput paksa lagi. Jenny Rachman jadi tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah milik seorang perempuan bernama Alia Karenina.

Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) periode 2006-2010 itu terhitung dua kali mangkir dari panggilan petugas Polsek Pondok Aren, beberapa waktu lalu. Terbaru, petugas pun bergerak ke rumah Jenny di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam, 24 Juli 2023.

Menurut informasi yang diperoleh awak redaksi Kantor Berita ratas.id RADAR TANGSEL, di lapangan, sepuluh petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti menyambangi rumah Jenny pada Senin malam, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedatangan polisi itu ingin menjemput paksa aktris yang saat ini aktif menjadi politisi perempuan Partai Demokrat tersebut.

BACA JUGA :  Edan! Turis Bule Asal Rusia Bikin 'Perkampungan' Sendiri di Kuta Selatan?

Namun, menurut sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya itu, Jenny gagal dijemput paksa. Sebab, Jenny yang berada di kediamannya di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat itu memerintahkan satpam rumah untuk mengunci pintu.

Jenny memberi instruksi pada satpam agar mengatakan kepada polisi bahwa ia tidak ada di rumah. Polisi pun pulang dengan tangan hampa.

Kanit Reskrim Membenarkan

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti membenarkan soal kedatangannya bersama tim pada Senin malam untuk “menjemput” Jenny yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari panggilan polisi atas kasus pengrusakan rumah Alia Karenina tersebut. “Ya, benar,” ucap Erwin saat ditanya, pada Selasa malam, 25 Juli 2023 mengenai upaya penjemputan paksa terhadap Jenny Rachman.

Sayangnya, upaya penjemputan terhadap artis yang pernah menjadi calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 itu gagal dilakukan polisi. Erwin tidak menjelaskan mengapa malam itu dia dan timnya tidak dapat menjemput paksa Jenny.

BACA JUGA :  Viral! Beberapa Insinyur Asal Indonesia Dikabarkan Mencuri Data Tentang Teknologi Jet Tempur Korsel

Akan Dijemput Lagi

Yang pasti, Erwin menegaskan, pihaknya akan kembali menjemput artis senior itu. “Ya, nanti kita akan lakukan penjemputan lagi. Begitu dulu, ya,” ungkap Erwin.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman pada September 2022. Keduanya terlibat dalam pengrusakan rumah Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Pemilik nama lengkap Jenny Rosjeni Rachman itu dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan. Polisi juga sudah memanggil Jenny hingga dua kali, tapi ia selalu mangkir dengan alasan keluar kota.

Padahal, jika dilihat di Instagramnya, Jenny tengah berpesta pora dengan teman-temannya sesama artis di sebuah kafe. Yaitu di bilangan Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yonathan Andre Baskoro, S. H., tim pengacara korban dari Kantor Hukum Johnson Panjaitan & Associates pun mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara pengrusakan rumah yang dilakukan artis kawakan Jenny Rachman di rumah Alia Karenina. Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya: Supradjarto pun mengaku heran dengan “jalan di tempatnya” kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Ditetapkan Jadi Tersangka, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

“Nah, itu, kita juga bertanya-tanya. Kok, belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan ke-2. Padahal, status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Dan kami, juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini,” ungkap Yonathan, kepada awak media yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Tangsel (PERWATAS), Sabtu, 22 Juli 2023, di Tangsel.

Yonathan pun mendesak pihak kepolisian agar tegak lurus dan bersikap profesional dalam menangani perkara demi upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita, kami mendesak pihak kepolisian tegak lurus dan profesional,” cetus pengacara muda yang perlente dan necis tersebut. (AGS)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini