Aduh! Bawaslu Sebut Penghitungan Suara Dengan Dua Panel Akan Timbulkan Kerawanan

0
182
Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai usulan penghitungan suara dengan dua panel akan menimbulkan kerawanan bagi lembaga pemantau. Sebab, Bawaslu hanya boleh memiliki satu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di masing-masing TPS.

Karena itu, Bawaslu perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain di luar lembaga tersebut. “Ya itu rawan bagi pengawas pemilu, walaupun apakah tidak bisa diantisipasi, ya bisa saja tapi itu tadi, kami bisa kerja sama dengan yang lain,” tutur Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Meski demikian, langkah kerja sama dengan pihak lain yang bukan merupakan bagian dari lembaga pemantau yang justru dinilai berpotensi menambah kerawanan. Sebab, kata Lolly, saat proses penghitungan suara nanti, akan ada banyak ragam formulir hasil pencoblosan yang harus diawasi dan dicatat.

“Tapi kan berbeda ketika pengawas pemilu sendiri yang melakukan pengawasan, karena kami punya form A hasil pengawasan, laporan hasil pengawasan, inilah yang dalam selisih hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, biasanya menjadi informasi penting sebagai pihak terkait di Bawaslu,” ujar Lolly.

BACA JUGA :  Temui Hambatan, AHY Sebut Ada Pihak yang Tak Inginkan Demokrat-Nasdem-PKS Berkoalisi

“Kalau lalu kami tidak bisa ajek atau sepenuhnya melalukan pengawasan, ini juga pasti akan berdampak terhadap kualitas hasil kerja pengawasan,” Lolly menambahkan.

Lebih lanjut, Lolly juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa menambahkan jumlah PTPS lantaran terikat dengan Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami boleh enggak mengajukan PTPS supaya dikasih dia mumpung ada waktu? Enggak bisa karena UU 7 mengaturnya cuma satu,” ucap Lolly.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan usulan penggunaan dua panel ini akan mempercepat proses penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Uslan itu telah dirumuskan dalam rencana peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan uji publik dalam waktu dekat.

Sebab, dalam metode ini, panel akan dibagi menjadi dua, yaitu Panel A untuk menghitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara Panel B untuk menghitung suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Usulan ini didasari oleh Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 petugas pemungutan suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit. (ARH)

BACA JUGA :  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Gedung Labkom Uniska Karawang, Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto tidak Terima Uang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini