RADAR TANGSEL RATAS – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerima laporan usulan tarif bus TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta sebesar Rp 5.000 dari Dinas Perhubungan. Heru pun menyetujui usulan tarif tersebut. “Pak Kadis sudah lapor. Iya, setuju,” tuturnya di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).
Karena itu, Heru bakal melayangkan surat permohonan persetujuan DPRD DKI Jakarta untuk menggelontorkan subsidi tiket untuk layanan tersebut. “Sesuai aturan, kita bersurat minta izin apakah disetujui atau tidak,” tutur Heru.
Seperti sudah diketahui sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif bus TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta sebesar Rp 5.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan usulan tarif tersebut kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Kami sudah melakukan review dan kemudian saya juga sudah membuat laporan ke Pak Pj Gubernur,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Menurut Syafrin, penetapan tarif mesti mengantongi persetujuan DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan pembahasan tarif masih di tingkat internal Pemprov DKI. Jika usulan tersebut disetujui Heru Budi, maka akan diteruskan ke DPRD DKI.
“Penetapan tarif dengan subsidi itu harus mendapat persetujuan Dewan. Ini yang sedang kami laporkan. Kemudian menunggu petunjuk lebih lanjut untuk kemudian diusulkan jika memang akan menggunakan tarif Rp 5.000,” paparnya.
Untuk tarif layanan TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, DTKJ merekomendasikan Rp 5.000. Pemprov DKI bakal membahas rekomendasi DTKJ itu bersama pihak terkait.
“Hari ini sudah terbit rekomendasi DTKJ. Yang diusulkan DTKJ itu Rp 5.000. Tentu ini akan kami bahas di tingkat provinsi setelah kami terima usulan dari DTKJ,” ujar Syafrin di Fairmont Hotel beberapa waktu lalu.
Syafrin menuturkan, tarif Rp 5.000 merupakan nilai yang didapat setelah pemotongan subsidi tiket atau public service obligation (PSO). Apabila tak ada PSO, tarif yang dikenakan bisa Rp 12 ribu. “Tentu ada subsidi. Tarif keekonomiannya Rp 12 ribu. Artinya, selisih itu diusulkan subsidi Pemprov DKI,” tuturnya. (ARH)