Home » HUKUM & KRIMINAL » Klaim Kepemilikan Tanah Tak Bisa Berdasar Putusan Pidana, Ini Penjelasannya

Klaim Kepemilikan Tanah Tak Bisa Berdasar Putusan Pidana, Ini Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026, Pukul 19:39 WIB

RATAS.id – Polemik mengenai klaim kepemilikan tanah yang dikaitkan dengan putusan pidana kembali menjadi sorotan. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana pada prinsipnya bertujuan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pelakunya, bukan menetapkan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnain, Senin (13/7/2026). Menurutnya, penentuan pihak yang berhak atas suatu bidang tanah pada umumnya merupakan ranah hukum perdata.

“Penentuan siapa pemilik sah suatu bidang tanah pada umumnya merupakan ranah hukum perdata,” ujar Zulkarnain.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap suatu bidang tanah lazimnya didasarkan pada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam proses tersebut, pengadilan mempertimbangkan berbagai alat bukti, seperti sertifikat hak atas tanah, riwayat perolehan hak, serta dokumen administrasi lainnya.

Karena itu, menurut Zulkarnain, apabila terdapat pihak yang mengklaim suatu lahan sebagai aset negara atau aset suatu institusi, dasar hukum klaim tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ia menilai transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar kepemilikan yang digunakan, termasuk apakah terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, bagaimana riwayat pengadaan tanah tersebut, serta apakah tersedia dokumen pengadaan yang sah.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Gus Yaqut, Ini Daftar Barang yang Disita

“Jika memang lahan tersebut diklaim sebagai milik sebuah perguruan tinggi negeri, maka transparansi mengenai riwayat pengadaan, dokumen administrasi, dan dasar hukumnya menjadi penting untuk menghindari polemik berkepanjangan,” katanya.

Menurut Zulkarnain, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab dalam setiap sengketa kepemilikan tanah, antara lain:

* Apa dasar hukum yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut?
* Apakah sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap?
* Bagaimana riwayat perolehan atau pengadaan tanah tersebut?
* Jika tanah diperoleh menggunakan APBN, apakah tersedia dokumen penganggaran dan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku?

Ia menegaskan, dalam negara hukum, klaim kepemilikan tanah harus didasarkan pada alat bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan semata-mata pada asumsi maupun penafsiran terhadap putusan pidana.

Menurutnya, kepastian hukum dan transparansi menjadi prinsip penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

Latest

Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan

RATAS. - Oknum penyidik Polres Jakarta Pusat diduga melakukan kriminalisasi terhadap pria berinisial BP. Hal tersebut terungkap di persidangan BP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana...

Awas Kena Tilang! Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai Besok

RATAS– Korlantas Polri memastikan gelaran Operasi Patuh 2026 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini dijadwalkan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan pendekatan...

Semarang Gempar! Rumah Suami Bupati Pekalongan “Diobok-obok” KPK, Mobil Listrik Mewah Disita

RATAS – KPK kembali melakukan pengembangan kasus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kali ini giliran kediaman suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), yang...

Sengketa Saham RSIA Family dan Grand Family Memanas, Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Disorot

RATS.id — Beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 kembali menjadi sorotan di tengah sengketa kepemilikan kedua rumah sakit...

Skandal Jalan Nasional Sumut Meledak! Tujuh Pejabat “Disikat” KPK

RATAS – KPK kembali melakukan penindakan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025. Tujuh orang tersangka...
WhatsApp Image 2026-08-16 at 08.30.57 (1)
banner ratasid
CMS-Critic-Banner-300x600