RATAS.id – Polemik mengenai klaim kepemilikan tanah yang dikaitkan dengan putusan pidana kembali menjadi sorotan. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pidana pada prinsipnya bertujuan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pelakunya, bukan menetapkan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnain, Senin (13/7/2026). Menurutnya, penentuan pihak yang berhak atas suatu bidang tanah pada umumnya merupakan ranah hukum perdata.
“Penentuan siapa pemilik sah suatu bidang tanah pada umumnya merupakan ranah hukum perdata,” ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap suatu bidang tanah lazimnya didasarkan pada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam proses tersebut, pengadilan mempertimbangkan berbagai alat bukti, seperti sertifikat hak atas tanah, riwayat perolehan hak, serta dokumen administrasi lainnya.
Karena itu, menurut Zulkarnain, apabila terdapat pihak yang mengklaim suatu lahan sebagai aset negara atau aset suatu institusi, dasar hukum klaim tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ia menilai transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar kepemilikan yang digunakan, termasuk apakah terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, bagaimana riwayat pengadaan tanah tersebut, serta apakah tersedia dokumen pengadaan yang sah.
“Jika memang lahan tersebut diklaim sebagai milik sebuah perguruan tinggi negeri, maka transparansi mengenai riwayat pengadaan, dokumen administrasi, dan dasar hukumnya menjadi penting untuk menghindari polemik berkepanjangan,” katanya.
Menurut Zulkarnain, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab dalam setiap sengketa kepemilikan tanah, antara lain:
* Apa dasar hukum yang menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut?
* Apakah sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap?
* Bagaimana riwayat perolehan atau pengadaan tanah tersebut?
* Jika tanah diperoleh menggunakan APBN, apakah tersedia dokumen penganggaran dan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku?
Ia menegaskan, dalam negara hukum, klaim kepemilikan tanah harus didasarkan pada alat bukti yang dapat diuji secara hukum, bukan semata-mata pada asumsi maupun penafsiran terhadap putusan pidana.
Menurutnya, kepastian hukum dan transparansi menjadi prinsip penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.