Gawat, Dugaan Korupsi Rp 38 Miliar di Era Airin Dibongkar, Dilaporkan ke KPK

1
116

RADAR TANGSEL RATAS – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode, 20 April 2011-20 April 2021, Airin Rachmi Diany memang sudah tidak menjabat lagi. Tetapi, dugaan korupsi di era dia, kini, diangkat ke permukaan.

Adalah Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang mengangkat dan membongkar dugaan korupsi di zaman kepemimpinan Airin itu. Bahkan, informasi yang diperoleh radartangsel.com (kini RADAR TANGSEL ratas.id), kasus dugaan korupsi di era Airin itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (2/12/2021).

Saat dikonfirmasi ke Koordinator LAKP, M. Adnan, pria yang gemar bertopi itu membenarkan pelaporan dugaan kasus korupsi di era Airin ke lembaga antirasuah tersebut. Adnan pun mengirimkan bukti tanda terima surat/dokumen pelaporan LKAP ke KPK.

Dalam tanda terima surat itu terlihat bahwa Adnan melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Tahun Jamak 2017 dan 2018. Adnan membuat laporan ke KPK pada Kamis, 2 Desember 2021, pukul 09.57 WIB dengan membawa 1 berkas dokumen.

Saat dihubungi Jumat pagi (3/12/2021), Adnan mengatakan, yang dilaporkan itu adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di  Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Lokasi KPT sendiri ada di Kawasan Ciater, Serpong, Tangsel.

Kata Adnan, proyek pembangunan KPT itu menggunakan pagu anggaran tahun jamak (multiyears) pada APBD Tangsel Tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 48 milyar. “Dengan rincian Rp 25 milyar tahun 2017 dan Rp 23 milyar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian,” cetusnya.

Lebih lanjut, pria yang pernah melaporkan mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi ini menjelaskan, pada pelaksanaan proyek ini di lapangan yang harusnya selesai pengerjaannya tahun 2018 dan telah menghabiskan anggaran APBD tahun jamak sebesar Rp 38 milyar dari pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp 48 milyar, sampai tahun 2021 ini masih mangkrak alias tidak berfungsi sebagaimana tujuan awalnya sebagai laboratorium edukasi di bidang pertanian.

BACA JUGA :  Data 17 Juta Pelanggan PLN Diduga Bocor, Pendaftaran PSE Kurang Relevan?

Berdasarkan data di lokasi proyek, ungkap Adnan, saat ini, hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. “Selain itu, juga hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus,” tudingnya.

Ia pun menuduh Pemkot Tangsel tidak menerapkan prinsip “good governance”. “Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini dinas bangunan dan penataan ruang, dalam perencanaannya tidak ‘prudent’ dalam menerapkan prinsip ‘good governance’ sesuai kaidah azas pemerintahan yang baik sesuai UU No. 25/Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Pemda menyusun perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” paparnya.

Kemudian, Adnan menilai, proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) ini dibuat secara sembrono tanpa perencanaan yang matang. “Sehingga, pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan serta hanya berorientasi mengejar profit atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bagi pihak yang terlibat dalam hal ini Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Tangsel dan pelaksana proyek. Sehingga, hasilnya, uang rakyat sebesar Rp 38 milyar jadi menguap sia-sia tanpa dinikmati oleh warga Tangsel,” urainya.

BACA JUGA :  PT. Jaya Real Property Siap Selesaikan Masalah dengan PT. Saka Bangun Perkasa secara Baik dengan Polisi Sebagai Penengah

Kesemberonoan atau ketidakhati-hatian itu, sambungnya, antara lain pada pengerjaan proyek pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) yang berdiri di atas tanah milik warga (2000 M2) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akte Jual Beli (AJB) asli dan peta bidang digital yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sehingga, menimbulkan persoalan hukum yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara sia-sia sebesar Rp 38 milyar,” tudingnya lagi.

Untuk itu, sebagai warga negara, pihaknya melaporkan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Bangunan dan Penataan Ruang dalam Proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tahun jamak 2017 dan 2018 yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 milyar. “Patut diduga Pemkot Tangsel Dinas Bangunan dan Penataan Ruang telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, UU Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2, Ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun’,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, wartawan mencoba menghubungi pihak Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Tangsel. “Wah, saya baru dengar dan baru dapat info ini dari Anda, Pak. Nanti saya sampaikan ke kabid (kepala bidang). Saya laporkan dulu. Kalau mau konfirmasi ke Pak Kadis, nanti saya sampaikan dulu, ya, Pak,” ucap Kepala Teknis Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Tangsel, Emon Suryaman.

BACA JUGA :  Soal KUHP Baru, Pakar Hukum Tata Negara Sebut DPR Telah Jadikan MK Bak Keranjang Sampah?

Ketua DPRD Kota Tangsel Periode 2014-2019, H. Ramlie yang dikonfirmasi tentang masalah ini mengatakan, tidak ada masalah dengan bangunan di Kawasan Pertanian Terpadu yang saat ini jadi Rumah Lawan Covid-19 Tangsel itu. “Memang bangunannya seperti itu. Tidak ada yang mangkrak. Apanya yang mangkrak? Kan itu sudah selesai proyek pembangunannya pada tahun 2018,” ucapnya.

Pria yang kini menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel ini menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik BSD yang diberikan kepada Pemkot Tangsel untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). “Clear tidak ada masalah kok. Itu lahan milik BSD dan diberikan ke Pemkot Tangsel untuk fasos fasum,” imbuhnya.

Ramlie pun membela Airin. “Mengapa kok sekarang menyeret-nyeret nama Airin? Kenapa tidak dari dulu? Mengapa baru sekarang saat orangnya sudah tidak menjabat? Dari penganggaran tidak ada masalah kok,” tukasnya.

Ia pun meminta wartawan untuk mengkonfirmasi hal ini ke bagian Aset Pemkot Tangsel dan ke Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan. “Coba silakan konfirmasi ke bagian aset Pemkot (Tangsel) dan ke Cing Nur (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Kota Tangerang Selatan saat itu, Nur Slamet),” pinta Ramlie.

Ketika ditanya, apakah pelaporan ke KPK ini ada motif politik? Ramlie tidak menjawab dengan detil. “Kali-kali saja. Saya tidak katakan ya, ya. Yang pasti, dulu pernah ada yang gugat BSD. Tapi, saya dengar yang gugat kalah,” jelasnya. (AGS)

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini