Buntut Kisruh Pendirian Gereja di Cilegon, Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan

0
69
Buntut kisruh pendirian gereja di Cilegon, Banten, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon, dan panitia pendirian gereja, digugat oleh Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri Serang. Khusus Menag, digugat atas dasar ucapannya yang menyudutkan Kota Cilegon sebagai daerah intoleran. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Polemik pendirian Gereja di Cilegon berbuntut panjang, saat ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pengurus Besar Yayasan Al-Khairiyah yang didirikan oleh KH. Brigjen Syam’un tahun 1916, menggugat 10 orang dan institusi, salah satu buntut dari kisruhnya pendirian Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Banyak tokoh yang digugat, antara lain Menag Yaqut Cholil Chaumas , HKBP Maranatha Cilegon, panitia pendirian gereja, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Edi Ariyadi selaku mantan Sekda dan Wali Kota Cilegon, hingga Nasir selaku mantan Lurah Gerem.

“Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video, dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran, karena isu penolakan tempat ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon,” tutur Sekretaris PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9).

Munji menerangkan bahwa saat ini diduga terjadi manipulasi informasi sehingga seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

BACA JUGA :  Pengacara Persatuan Dukun Laporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah Atas Dugaan Penghinaan

Ponpes berusia 106 tahun itu mengajukan gugatan nomor 151/Pdt.G/2022/PN.Srg agar pendirian Gereja di Cilegon yang tidak sesuai prosedur Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dibatalkan.

“Karena mengabaikan masyarakat setempat, untuk kepentingan menjaga Bhineka Tunggal Ika dan toleransi beragama di Kota Cilegon yang sudah tercipta sangat kondusif,” tutur Munji.

Gugatan yang diajukan juga untuk memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang setuju maupun menolak pendirian gereja, sekaligus memberikan pelajaran agar menyelesaikan persoalan tidak selalu melalui pengerahan massa dan menghindari kontak fisik antar kedua belah pihak.

Kemudian untuk merendahkan ketegangan yang ada, baik menteri agama maupun pihak yang menolak pendirian gereja, untuk bersama-sama menahan diri dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini adalah negara hukum yang mengatur segala ketentuan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya segala ketentuan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku itu berada di bawah norma-norma yang berlaku di masyarakat,” papar Munji.

BACA JUGA :  Airlangga Hartarto Kuasai Suara Mayoritas Musra Relawan Jokowi di Banten-Papua Barat

Gugatan juga bertujuan memberikan kepastian hukum secara konstitusi bagi semua pihak, sehingga nantinya bisa saling menghargai. “Agar jangan ada lagi manipulasi informasi dan kebohongan kebohongan terhadap proses pendirian rumah Ibadah yang belum memenuhi syarat tapi seolah olah di tolak hingga di tuding intoleran,” tambah Munji. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini