Satu Pelajar Alami Luka Bacok Dalam Insiden Tawuran, Kapolres Tangsel, Kapolsek Pondok Aren dan Lurah Jurtim Langsung Gelar FGD untuk Cegah Kejadian Serupa

0
109

RADAR TANGSEL RATAS – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), kapolsek Pondok Aren dan lurah Jurangmangu Timur (Jurtim) menggelar Forum Grup Discussion (FGD) alias diskusi kelompok mengenai suatu masalah. FGD itu membahas insiden tawuran pelajar yang memakan korban luka bacok.

Dalam rilis yang dikirim Humas Polres Tangsel ke awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Selasa sore (25/10/2022) disebutkan, FGD itu diadakan guna melakukan tindakan pencegahan dan menemukan solusi permasalahan di masyarakat terkait kejadian tawuran remaja yang mengakibatkan korban luka bacok. Korban adalah Q.Z.R.

Ia mengalami luka bacok di bagian punggung dan pahanya. Ada luka sobek 20 cm akibat benda tajam pada punggung belakang korban.

Dan, korban menderita luka sobek 10 cm akibat benda tajam pada bagian paha belakang. Insiden berdarah itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Bambu, Komplek Pajak, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

FGD tersebut diadakan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022, pukul 13.40 WIB, di Polsek Pondok Aren. Acara diskusi kelompok ini dihadiri Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Sarly Sollu, S. I. K., M. H.

Lalu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas, Aditya, S. T., S. I. K., Lurah Juramangu Timur (Kamaludin), Marjaya selaku Wakil Kepala Sekolah SMK YAMIKA (Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan). Kemudian, Kuniawan Dwi Yanto selaku guru BK SMP Anajiah, Bahrul Ulum (ketua RW 003), Kelurahan Juramangu Timur dan beberapa ketua RT, serta para orang tua yang anak-anaknya telah diamankan di Polsek Pondok Aren.

Adapun hasil FGD di antaranya: terhadap tersangka atas nama M. F. (laki-laki, umur 19 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban akan dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lalu, terhadap enam remaja yang ikut tawuran, mereka akan menjadi saksi dalam perkara tersebut dan didata di aplikasi “ADA POLISI”.

“Mereka diserahkan kepada orang tuanya dengan disaksikan oleh pak lurah, guru dan wakil kepala sekolah, serta ketua RW dan RT untuk dilakukan pengawasan,” ujar humas Polres Tangsel dalam rilisnya.

BACA JUGA :  Korlantas Setop Perpanjangan Penggunaan Pelat RF Karena Dianggap Arogan dan Diprotes

Proses Penanganan Kejadian Tawuran

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tawuran yang mengakibatkan korban atas nama Q. Z. R. yang mengalami beberapa luka bacok di bagian punggung dan pahanya itu didasarkan pada laporan polisi. Nomor laporan polisinya: LP/345/K/X/2022/Sek. Aren./Res, Tangsel, Tanggal 22 Oktober 2022, pukul 21.50 WIB.

Kronologi  Kejadian

Peristiwa tawuran pelajar itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Polsek Pondok Aren mendapat informasi bahwa ada pasien yang krisis yang mengalami luka terbuka akibat terkena benda tajam.

Pasien itu dirawat di Ruang UGD Rumah Sakit Aminah, Jl. H. O. S. Cokroaminoto, No. 4A, RT 006/RW 002, Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Dimas Aditya memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Leo Licyano, Panit Reskrim, Ipda Deny, Panit Opsnal, Ipda Suparman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren segera melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut.

Setibanya di rumah sakit itu, ternyata benar didapati ada pasien atas nama Q. Z. R (laki-laki, umur 16 tahun) yang didampingi orang tua. “Korban mendapat perawatan dengan luka sobek 20 cm diduga akibat benda tajam pada punggung belakang. Dan, luka sobek 10 cm diduga akibat benda tajam pada bagian paha belakang. Kemudian, petugas mendapat info bhawa korban terluka akibat ikut tawuran,” paparnya.

Selanjutnya, petugas mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Setalah itu, Ketua Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kanit Reskrim Iptu Leo Licyano dan anggotanya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. “Yaitu dimulai dengan melakukan pengecekan TKP Jalan Bambu, Komplek Pajak Kel. Jurangmangu Timur, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan guna memperoleh petujuk-petunjuk dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” urainya.

Dari hasil oleh TKP didapati petunjuk-petunjuk dari keterangan saksi terkait kejadian tawuran. “Yaitu kejadian tawuran terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Aksi tawuran tersebut terjadi antara pelajar SMP Alhidayah 24 dan kelompok pajak official di Jl. Bambu, Komplek Pajak, Jurtim, Pondok Aren,” ungkapnya

BACA JUGA :  KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, Polri Segera Lakukan Pengusutan

Kelompok pajak official berjumlah sekitar 10 orang, sedangkan kelompok SMP Alhidayah 24 berjumlah sekitar 20 orang. “Pada saat tawuran terjadi, ada seorang anggota kelompok pajak official atas nama Q. Z. R. menjadi korban pengeroyokan dengan luka sabetan sajam pada bagian punggung dan paha yang mengakibatkan korban sampai dengan saat ini dirawat di Ruang UGD Rumah Sakita Aminah,” imbuhnya.

Awal Mula Penangkapan

Pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2022, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan 7 remaja dan beberapa lainnya yang diduga ikut serta dalam kejadian tawuran itu. Mereka adalah M. F. (laki-laki, 19 tahun), B. A. (laki-laki, 17 tahun), A (laki-laki, 15 tahun), S. R. (laki-laki, 15 tahun), A. M. (laki-laki, 18 tahun), M. A. (laki-laki, 17 tahun), R. P. (laki-laki, 15 tahun), B. A. (laki-laki, 17 tahun), A. C., S. R. (laki-laki, 15 tahun), A. M. (laki-laki, 18 tahun), dan M. A. (laki-laki, 17 tahun).

Dari hasil pemeriksaan, M. F. telah mengakui melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menyabetkan senjata tajam sejenis cobek sebanyak satu kali ke arah bagian paha sebelah kiri korban bersama-sama dengan pelaku lain: A (laki-laki, 23 tahun) (DPO). Mereka diduga melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menyabetkan senjata tajam sebanyak satu kali ke arah bagian punggung korban.

Terhadap pelaku lain: A, ia masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Aren. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pencarian barang bukti yang digunakan oleh pelaku M. F. berupq satu buah senjata tajam jenis cobek yang berada di alang-alang di Jl. Utama Kencana, Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren.

Pelaku M. F. berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pondok Aren guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku akan dikenakan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP

BACA JUGA :  Lembaga Indikator Politik Indonesia: Prabowo-Gibran Unggul di Delapan dari Sembilan Wilayah Survei

Diketahui, tersangka M. F. merupakan seorang sekuriti dan tinggal di Jl. Utama 1, Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren Kota Tangsel.

Kapolres Buka Posko Pengaduan

Dalam kesempatan FGD itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Sarly Sollu mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan. “Kita akan buka posko pengaduan untuk siswa yang belum pulang. Lewat jam 10 malam, kita akan sisir dengan patroli,” ucap kapolres.

Anak buah Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran ini pun meminta pada orang tua siswa untuk mengawasi anak-anaknya. “Bapak, Ibu tolong mengawasi anak-anaknya dengan baik. Jangan lagi ada korban-korban lainnya. Kita doakan korban kembali selamat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Stop tawuran,” pinta kapolres.

Lurah Jurangmangu Timur, Kamaludin dalam FGD itu menjelaskan, pihaknya sudah mendata tempat-tempat “nongkrong” yang rawan sebagai titik tawuran. “Kita sudah bentuk tim monitoring lokasi. Kita di lokasi, tapi mereka enggak ada. Tapi, ketika kami bubar, mereka tawuran,” tandas Lurah Kamaludin.

Sang lurah pun meminta para RT agar menutup portal di lokasi kejadian. “Semu ditutup saja portalnya di lokasi pajak official situ biar tidak ada tawuran,” imbuhnya.

Anak buah Walikota Benyamin Davnie ini sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. “Kita sudah galakkan karang taruna, bank sampah dan lainnya untuk kegiatan remaja,” cetusnya.

Di akhir acara, Lurah Kamaludin meminta para pelaku meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi melakukan tawuran. “Saya tidak mau tanda tangan kalau belum membuat pernyataan. Pak RT, Pak RW tolong mereka diminta membuat pernyataan dulu supaya jangan diulang lagi. Ini ada RW, ada ustaz. Semoga ini jadi pelajaran berharga,” tukasnya.

Pelaku pun meminta maaf pada orang tua korban di kesempatan itu. Tetapi, proses hukum tetap berjalan. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini