RADAR TANGSEL RATAS – Baru-baru ini masyarakat Banten digegerkan oleh beredarnya surat edaran yang menginformasikan potensi bakal terjadinya Megathrust atau Tsunami di wilayah Banten. Surat edaran tersebut belakangan juga beredar di media sosial yang salah satunya diunggah di akun Instagram @fesbukbanten.
Surat edaran dengan kop Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Labuan, dan bertanggal 20 Desember 2022 itu telah dibubuhi tanda tangan Camat Labuan Ace Jarnuji dengan salah satu tembusannya Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Anehnya lagi, surat edaran yang menginformasikan tentang potensi megatrust atau tsunami di kawasan Pandeglang Banten tersebut mengatasnamakan Komando Distrik Militer (Kodim) sebagai narasumbernya.
Terkait surat edaran tersebut, Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Maritim Serang, Tarjono, angkat suara. Ia menyebut BMKG sejauh ini belum pernah mengeluarkan rilis soal potensi terjadinya Megathrust dan Tsunami di Pandeglang Banten.
“Kami tidak tahu dasar dari pembuatan surat edaran tersebut. Kerena BMKG juga tidak mengeluarkan rilis, yang kami keluarkan adalah prediksi cuaca ektrem menjelang tahun baru,” tuturnya, dikutip dari Banten.suara.com (23/12).
Adapun isi surat edaran waspada Megatruts atau Tsunami yang belakangan beredar itu sebagai berikut:
NOMOR : 370/345-kec.Lbn/XII/2022
Sehubungan dengan adanya Informasi dari Komando Distik Militer (Kodim) terkait akan terjadinya Potensi Megathrust/ Tsunami, dimana terjadinya pertemuan antar lempeng tektonik Bumi dilokasi Zona Subduksi. diprediksi patahan lempeng diujung pulau jawa, Daerah Khusus Ibu kota (DKI), Jawa Barat ( JABAR), Bengkulu dan seterusnya.
Berkaitan dengan hal tersebut kami himbau kepala para Dinas/ Intansi, UPT, Kormin, Korluh dan para Kepala Desa untuk dapat mengajak kepada Masyarakat agar tetap waspada terkait Cuaca Ekstrim sampai dengan bulan Januari 2023, Edukasi Masyarakat terkait Mitigasi bencana apa yang harus mereka lakukan jika terjadi Gempa, Longsor/ terjadi Tsunami.
Lakukan latihan Simulasi Bencana terutama di Sekolah. setiap hari senin saat melaksanakan Apel Pagi dan Apel Koordinasi. dikarenakan kecamatan Labuan termasuk kedalam Daerah Rawan Bencana, Kesiap siagaan diri sangat penting dan kami himbau hal-hal sebagai berikut jika terjadi bencana :
1. Barang-barang yang dianggap berharga bisa dimasukan kedalam satu tas dan jika terjadi gempa tinggal mengambil tas tersebut.
2. Jauhi Laut jika Cuaca tidak bersahabat
3. Tidak Tinggal atau berhuni di bibir pantai
4. Lari kedataran yang lebih tinggi jika terjadi air pasang/ Rob/ Tsunami, diam selama 5-10 menit sampai situasi dianggap aman.
5. Jika terjadi gempa lindungi kepala jauhi tembok/kaca/cermin, masuk kedalam atau kolong meja jika sudah aman 1-2 menit lari ke luar lapangan/ sawah/ atau tempat terbuka.
6. Kami menghimbau kepada Para Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Mi, MTS, dan MA agar setiap hari Senin untuk dapat mengedukasi siswa/siswinya.
7. Tugas dan tanggung jawab ini merupakan tugas kita bersama, Sosialisasikan di dalam kegiatan Pengajian, Relawan, Pendamping sosial TKSK, PKH, Rt,Rw, Linmas, kader dan Swasta untuk sama-sama punya tanggung Jawab.
Pasca viralnya surat edaran tersebut, Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Banten mendesak Camat Labuan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan klarifikasinya. Sebab, surat edarat tersebut telah membuat warga dan para pengelola wisata di Pandeglang menjadi resah.
Melalui surat bernomor : 405/Secret/22.12.22/Balawista/2022, Balawista Banten memohon kepada Camat Labuan untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi Surat Edaran nomor 370/345-kec.Lbn/XII/2022 yang telah beredar di masyarakat.
Dalam surat tersebut Balawista Banten meminta Camat Labuan untuk menjelaskan sumber surat dan informasi yang didapatkan dalam bentuk jelas. Dilanjutkan, Camat Labuan juga harus menjelaskan kalimat ‘akan terjadinya potensi Meghatrust’ karena banyak masyarakat yang terpaksa mengungsi dengan adanya surat tersebut.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan disebutkan secara jelas kewajiban camat pada Pasal 15 adalah menjaga ketertiban umum bukan sebaliknya malah membuat gaduh di masyarakat.
“Kami menilai redaksi dalam surat edaran tersebut melampaui batas kewajiban yang diberikan atau out of job desc dan out of competenc (di luar jabatan dan di luar kompetensi),” ungkap Ade Ervin, Ketua Balawista Banten, Jumat (23/12), dikutip dari Bantennews.co.id.
Ade mengaku surat permohonan klarifikasi yang ditujukan untuk Camat Labuan sudah diserahkan pada Kamis (22/12) kemarin, tapi hingga saat ini masih belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. “Belum ada (tanggapan). Kalau memang tidak ada tanggapan saya serahkan kembali pada para pelaku wisata terkait hal ini,” ujarnya. (BD)