RADAR TANGSEL RATAS – Wacana pembangunan healing entertainment untuk lokasi judi atau kasino ala Genting Malaysia di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditolak oleh anggota DPRD Sumut.
Seperti yang dirilis Suara.com (16/3/2023), Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Fauzan, mengatakan tidak ada payung hukum untuk merealisasikan lokasi tersebut. Jika masih sebatas wacana, lebih baik tidak usah dipaksakan karena dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Payung hukumnya apa? Berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh. Kalau masih wacana tidak boleh, tentunya harus ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, tidak boleh,” ujar Fauzan, dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Ketua DPW PAN Sumut itu menambahkan bahwa Komisi B DPRD Sumut yang juga membidangi pariwisata akan menyoroti perkembangan wacana pembangunan kasino tersebut. “Pastinya, akan kita soroti ini. Kalau payung hukumnya tidak ada tidak bisa ditawar-tawar. Tidak bisa ini, tidak boleh,” katanya.
Menurut Fauzan, wacana membangun kasino di Kawasan Danau Toba akan bertentangan dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian. Pada pasal tersebut, bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.
“Kalau kasino boleh, kenapa judi togel di warung kopi itu ditangkap. Bertolak belakang itu. Di mata hukum, kita semua sama. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Untuk diketahui, gagasan membangun lokasi judi atau kasino ala Genting Malaysia di kawasan Danau Toba disampaikan oleh pengusaha properti Belly Saputra Datuk Jano Sati, saat pertemuan para investor tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pada acara investment forum yang digelar Badan Otorita Danau Toba (BPODT) di Kaldera Resort, di Kabupaten Toba, Sumut, Jumat (3/3/2023).
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga dikabarkan tegas menolak wacana pembangunan Healing Entertainment lokasi judi kasino di kawasan Danau Toba. (BD)