Agar Sengketa Kesehatan Memiliki Kepastian Hukum, Bamsoet: Perlu Ada Pengadilan Khusus Kesehatan

0
64
Ketua MPR RI sekaligus Dosen FHISIP Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan bahwa melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ketua MPR RI sekaligus Dosen FHISIP Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien, layaknya pengadilan khusus pajak, pengadilan khusus anak, dan lainnya.

Seperti yang dilansir Detik.com (13/4/2023), Bamsoet mengatakan Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Tapi bagaimana upaya mediasinya, kata Bamsoet, belum diatur lebih lanjut.

“Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi. Sehingga penyelesaian sengketa kesehatan tidak harus diselesaikan secara pidana di jalur pengadilan umum,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Hal itu diungkapkanya saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi, yang disusun oleh Kolonel dr. Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta.

BACA JUGA :  Jelang Akhir Tahun, Kapolri Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-besaran Terhadap Korps Bhayangkara

Hadir antara lain Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Lebih lanjut, Bamsoet juga menjelaskan bahwa pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).

Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menurut Bamsoet, pemerintah dan DPR telah membentuk UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

“Dalam pengadilan atau litigasi pun, pengadilan tetap berupaya memediasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat, yang merupakan bagian dari nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila,” papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga menerangkan bahwa sepanjang dekade 2016-2019, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

BACA JUGA :  Dianggap Sebagai Pengkhianat PDI Perjuangan, Gibran: Nggak Apa-Apa

“Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui peradilan khusus sengketa kesehatan,” tutur Bamsoet. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini