Artis Lawas Jenny Rachman Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan, sudah Setahun, tapi tidak Diproses-proses, Bagaimana Ini Pak Kapolsek Pondok Aren?

0
67

RADAR TANGSEL RATAS – Artis lawas Jenny R. Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah milik seorang perempuan bernama Alia Karenina. Sudah setahun, artis senior itu menyandang status tersangka di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Namun, hingga sekarang, kasus dugaan pengrusakan yang menjerat ketua umum Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) periode 2006-2010 itu terkesan “jalan di tempat”. Bagaimana ini, kapolsek Pondok Aren?

Karena kasus ini “mandek” alias berhenti cukup lama, Yonathan Andre Baskoro, S. H., tim pengacara korban dari Kantor Hukum Johnson Panjaitan & Associates pun mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara pengrusakan rumah yang dilakukan artis kawakan Jenny Rachman di rumah Alia Karenina. Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya: Supradjarto pun mengaku heran dengan “jalan di tempatnya” kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Nah, itu, kita juga bertanya-tanya. Kok, belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan ke-2. Padahal, status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Dan kami, juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini,” ungkap Yonathan, kepada awak media yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Tangsel (PERWATAS), Sabtu, 22 Juli 2023, di Tangsel.

BACA JUGA :  Gara-Gara Minta THR kepada Perusahaan Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot dari Jabatannya!

Desak Polisi Tegak Lurus dan Profesional

Yonathan pun mendesak pihak kepolisian agar tegak lurus dan bersikap profesional dalam menangani perkara demi upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita, kami mendesak pihak kepolisian tegak lurus dan profesional,” cetus pengacara muda yang perlente dan necis tersebut.

Kapolsek Pondok Aren tidak Merespon

Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Endy Mahandika tidak merespon kasus ini. Awak media yang tergabung dalam PERWATAS sudah berusaha mengkonfirmasi Kompol Endy di Markas Polsek (Mapolsek) Pondok Aren.

Namun, kapolsek tidak ada di kantornya. Saat awak media menghubungi kapolsek, Kompol Endy tidak mengangkat ponselnya.

Pun saat dikirimi pesan WhatsApp, kapolsek tidak merespon sama sekali. Seorang petugas piket di Mapolsek Pondok Aren dan beberapa petugas kepolisian di sana tidak berani memberikan pernyataan.

“Kalau soal kasus itu (artis Jenny Rachman), pak kapolsek yang bisa memberikan pernyataan. Atau ke kanitreskrim,” ujar petugas piket.

Demikian juga dengan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Erwin Subekti. Perwira berpangkat ajun komisaris polisi (akp) itu sedang ada giat (kegiatan) pengembangan kasus pencurian saat wartawan berusaha mengkonfirmasinya.

BACA JUGA :  Miris! Kemenkeu Sebut Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Tidak Besar

“Saya masih ada giat pengembangan kasus pencurian. Nanti saya hubungi kembali kalau sudah tidak ada giat,” kata Erwin via pesan Whatsapp, kepada pengurus PERWATAS.

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui, artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan rumah seorang perempuan bernama Alia Karenina. Artis perempuan pemilik nama lengkap Jenny Rosjeni Rachman itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus pengerusakan.

Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan. Perempuan kelahiran Jakarta, 18 Januari 1959 itu disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut.

Ada dugaan, artis yang pernah menjadi calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 itu ditemani sang kakak, Rita Rachman saat melakukan aksinya. Jenny Rachman sendiri telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Akan tetapi, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta itu meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022. Sayangnya, pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan.

BACA JUGA :  Prioritaskan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kini Jumlah Kuli Asing untuk Proyek Dibatasi Hanya 5 Persen

Hingga akhirnya, melalui pengacara, politisi perempuan Partai Demokrat itu meminta restorative justice. Diketahui, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Kemudian, polisi melakukan panggilan ke-2 pada 8 Juni 2023. Tetapi, sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.

Padahal, di postingan media sosial Instagram Jenny, artis kawakan itu sedang berada di Jakarta. Ia tampak sedang asyik makan siang di restoran The Sofia di Jalan Gunawarman, Jakarta. (AGS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini