Soal Jadwal Pendaftaran Capres, Mahfud: Kalau Tak Dimajukan, Pemilu Bisa Terganggu

0
130
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, jika jadwal pendaftaran capres tidak dimajukan, atau tetap mengikuti jadwal sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, maka tahapan pemilu akan terganggu. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana percepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahfud mengatakan jika jadwal tersebut tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Menurut Mahfud, jika mengikuti jadwal pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya jadwal pencoblosan bisa mundur.

“Karena gini. Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR dan Bawaslu. Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU,” papar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

“Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda, malahan. Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya,” Mahfud melanjutkan.

BACA JUGA :  Ternyata Ini Alasan Arab Saudi Tolak Ajakan Iran untuk Mengembargo Minyak Bagi Israel

Dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober, kata Mahfud, justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.

“Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar,” ungkap Mahfud.

Berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

KPU juga sudah memberi penjelasan soal dasar hukum memajukan tanggal pendaftaran capres-cawapres. Ketua KPU Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.

BACA JUGA :  Mahkamah Konstitusi: Pencatatan Nikah Beda Agama di Dukcapil Bukanlah Pengakuan Negara!

Menurut Hasyim, semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu usai ada pemekaran provinsi. Perppu Pemilu itu kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023 tentang Pemilu, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023. Sementara, kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

KPU menilai hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

Atas dasar tersebut, KPU merancang PKPU yang mengatur pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran direncanakan dimulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Bisa Bebas Setelah 120 Hari Ditahan, Bahkan Nantinya Bisa Hidup Enak?

Masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.

Kemudian, penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Jika merujuk rencana tersebut, maka kampanye Pemilu 2024 tetap dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan capres-cawapres sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yang baru. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini