RADAR TANGSEL RATAS – Menko Polhukam Mahfud Md memastikan Partai Nasional Demokrasi atau NasDem dalam posisi aman dan bakalan bisa mengikuti rangkaian pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Hal itu disampaikan Mahfud saat selesai mengunjungi Kompleks Masjid Jamik Lasem, di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Minggu (15/10/2023).
Sebelumnya, wartawan meminta komentar Mahfud ihwal adanya dugaan aliran dana hasil duit korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL kepada NasDem sebagai Partai Politik (Parpol).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu bermula dari keterangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan ekspose, yang menyebut ada aliran dana ke NasDem. Dari sana kemudian muncul spekulasi bahwa NasDem dapat dibubarkan dengan dalih telah melanggar Undang-Undang Kepartaian.
“Jadi memang KPK dalam eksposenya menyebut ada aliran dana ke NasDem sebagai Partai. Lalu ada spekulasi bahwa Nasdem bisa dibubarkan karena pelanggaran undang-undang kepartaian,” ungkap Mahfud.
Tapi Mahfud memastikan bahwa posisi NasDem akan tetap aman mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dan tidak mungkin dibubarkan. Sebab, kata Mahfud, kalaupun benar ada aliran dana ke NasDem, rangkaian proses hukumnya panjang dan memakan waktu cukup lama.
“Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja,” tutur Mahfud.
Ia menegaskan bahwa Nasdem tetap aman mengikuti Pemilu sampai selesai. Sebab, menurut Mahfud, kalaupun betul dana itu mengalir ke parpol, hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan oleh peradilan pidana.
“Pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo. Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke Nasdem, nanti akan ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan tersendiri sesudah terhadap SYL dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” papar Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, proses hukum atas tindak pidana korporasi juga lama. Kalaupun korporasi juga terbukti, pembubaran sebuah partai harus melalui Mahkamah Konstitusi. “Jadi masih ada tiga peradilan yang harus dilewati, sehingga apapun yang terjadi NasDem, menurut saya tetap aman untuk bisa ikut pemilu di tahun 2024 sampai tuntas,” tutur Mahfud. (ARH)