Desak MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PKS: Karena Itu Bukan Wewenang Mereka

0
169
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzammil Yusuf menyatakan jika uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan-akan berubah menjadi legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diputuskan hari ini. PKS menilai persoalan batas usia capres-cawapres bukanlah wewenang MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian konstitusionalitas syarat usia capres-cawapres akan menguji konsistensi lembaga itu dengan putusan-putusan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan wilayah open legal policy,” tutur Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzammil Yusuf, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Anggota Komisi I DPR RI itu kemudian mengutip amar putusan MK No. 15/PUU-V/2007 yang pernah dibacakan terkait syarat usia calon kepada daerah. Menurutnya, MK saat itu pernah menentukan bahwa batasan usia minimum tidak ditentukan oleh UUD 1945, dengan demikian diserahkan untuk diatur oleh pembuat Undang-Undang.

“Dalam putusannya, di halaman 56, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya,” papar Almuzammil.

BACA JUGA :  Stok Pertalite Kian Menipis, Menkeu Sri Mulyani Pusing Harus Tambah Subsidi

“Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang. Putusan yang sama juga berlaku dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal-maksimal, seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa,” Almuzammil menambahkan

Ia juga menyebut, jika MK tidak konsisten pada uji materi kali ini, maka akan bermunculan banyak uji materi UU terkait usia. Tak lupa, Almuzammil juga mengungkit batas usia pensiun TNI, Polri, hingga PNS

“Kalau uji materi usia capres-cawapres dikabulkan, MK seakan berubah menjadi legislator, yakni pembuat norma hukum, yang harusnya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi. Bukan tak mungkin, usia pensiun TNI, Polri , PNS, ini nantinya dipersoalkan dan menjadi polemik juga ke depannya,” tutur Almuzammil.

Ataa dara itulah, Almuzammil mendesak agar hakim MK dapat bijak dan bersikap negarawan dalam memutuskan perkara usia capres-cawapres. Ia meminta MK tidak cawe-cawe urusan politik 5 tahunan.

“Momentum saat ini ialah menjelang Pilpres, sehingga jika dikabulkan, akan menguat dugaan yg negatif kepada MK yg dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres. Padahal, hakim MK adalah satu-satunya hakim yg eksplisit disebut dalam UUD harus memiliki sikap kenegarawanan. Bukan malah ikut ‘cawe-cawe’ politik 5 tahunan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ampun! Anggaran Militer China Ditingkatkan hingga Rp 3.432 Triliun!

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan bakal mengambil keputusan atas soal usia capres cawapres pada Senin hari ini, 16 Oktober 2023. Putusan tersebut yakni apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun, atau malah diberi batas usia maksimal. (ARH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini