RADAR TANGSEL RATAS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikaan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memaksa Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, mengeluarkan tanggapannya.
Gibran menuturkan bakal menghormati dan mengikuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh MKMK kepada hakim Mahkamah Konstitusi. “Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” tutur bakal calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023).
Meski demikian, Gibran enggan banyak berkomentar mengenai hasil putusan tersebut. “Saya mengikuti saja nggih, makasih,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, MKMK telah membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. “Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ia menambahkan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, putusan MKMK itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres.
“Dengan putusan MK ini, proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan,” tutur Mahfud kepada wartawan, Selasa (7/11/2023). (ARH)