RATAS – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini. Pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nomor Urut 2: Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin (Rama-Shinta) langsung melempar serangan tajam.
Sebagai pihak pemohon atau penggugat, Rama-Shinta menuding Pasangan Calon Nomor Urut 1: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) melakukan kecurangan yang Tersruktur, Sistematis, Masif (TSM). Salah satu indikasi dan buktinya adalah adanya pengerahan massa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan petahana: Ben-Pilar pada Pilkada Tangsel 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Busyraa, Paslon Rama-Shinta menuduh ada dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan petahana. Berupa apa dugaan pelanggaran TSM tersebut?
Pengerahan Massa ASN Dalam Kegiatan Memancing
Kata Busyra, yaitu pengerahan massa ASN di Tangsel. Ia menyampaikan, ada kegiatan memancing yang diselanggarakan oleh relawan Paslon Ben-Pilar dan diikuti serta melibatkan para ASN.
“Bahwasanya telah terjadi (dugaan tindak kecurangan) secara TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia. Yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” ujar Busyraa, kepada majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 08 Januari 2025.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta Wahyuni, Busyraa, dalam sidang perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Busryaa mempermasalahkan kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang diikuti oleh ASN.
Majelis Hakim Tanya Bukti
Ketua Majelis Sidang Panel 2, Saldi Isra pun langsung menanyakan bukti kegiatan mancing itu. Busyraa dengan tanggap langsung menjawab, ada bukti kuat.
“Ini mancing mania ya,” tanya Saldi sambil berkelakar.
“Mancing mania, Yang Mulia,” jawab Busyraa.
“Ini ada buktinya, ya?” Saldi bertanya lagi.
“Ada, Yang Mulia,” Busyraa langsung menjawab.
“Kuasa hukum ikut mancing juga nggak?” Saldi berkelakar.
“Tidak, Yang Mulia,” Busyraa menjawab.
Bukti Kecurangan Petahana Lainnya Diungkap
Paslon Rama-Shinta yang diusung hanya satu partai, yakni PKS ini pun mengungkap bukti-bukti kecurangan lainnya yang diduga dilakukan petahana. Apa itu?
Yaitu pemanfaatan Posyandu dan RT/RW. Dijelaskan Busyraa, dalam akun media sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan ada unggahan konten yang dianggap sebagai simbol paslon nomor urut 1.
KPU Tangsel Diduga tidak Netral
Dalam sidang perdana itu, paslon Rama-Shinta sebagai mohon juga mendalilkan bahwa KPU Kota Tangsel diduga telah melakukan keberpihakan terhadap petahana. Dengan kata lain, KPU dituding tidak netral dalam penyelanggaraan Pilkada Tangsel 2024.
Dilanjutkan Busyra, KPU Kota Tangsel membuat iklan dengan simbol 1 jari. “Ini berkaitan dengan iklan KPU, Yang Mulia, yang lagi-lagi mengindikasikan keberpihakan kepada paslon nomor urut 1 dengan salah satu pergerakan iklan tersebut menggunakan simbol 1 jari, Yang Mulia, dan atas hal tersebut,” papar Busryaa.
“Jangan-jangan jarinya sedang salat,” canda Saldi.
“Kemudian setelah dilakukan protes akhirnya terhadap keberatan tersebut dilakukan pencabutan takedown atas video itu, Yang Mulia,” sebut Busyraa.
Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang
Selain itu, Paslon Rama-Shinta pun menuding adanya pelanggaran di masa tenang yang dilakukan Benyamin-Pilar pada Pilkada 2024. Sebagai informasi, Paslon Ben-Pilar adalah pasangan incumbent yang diusung dan diukung oleh “koalisi gajah” (17 parpol parlemen dan non-parlemen).
Sedangkan, Paslon Rama-Shinta hanya diusung oleh satu partai, PKS. Pada Pilkada Tangsel 2024, hasil perolehan suara kedua paslon adalah sebagai berikut.
Pertama, Ben-Pilar memperoleh 364.027 suara (62%). Lalu ke-2, Paslon Rama-Shinta meraih 212.740 suara (38%).
Ini merupakan sidang perdana yang digelar MK bersama dengan PHPU daerah lainnya. Dan, hari ini merupakan sidang sengketa Pilkada Tangsel yang tercatat dalam Perkara
No. 3/PHPU.WAKOXXIII/2025 Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kota
Tangerang Selatan Tahun 2024.
Pada sidang PHPU di MK kali ini, sebagai pihak pemohon atau penggugat, Paslon Rama-Shinta menunjuk dua orang sebagai kuasa hukum. Dua kuasa hukum pemohon itu adalah Busyraa dan Zainudin Paru.
Sebagai pihak termohon atau tergugat adalah KPU Kota Tangsel. Sedangkan Paslon Ben-Pilar merupakan pihak terkait. (AGS)
selamat datang di bandar togel terbaik, toto slot resmi dan terpercaya
Сколько стоит получить диплом высшего и среднего образования легально?
мелстрой бонус
ton drainer – trustwallet drainer, what is crypto drainer
посетить сайт Mango-Office виртуальный номер
подробнее Брови Котлас салон
подробнее Манго Офис тарифы на звонки
перенаправляется сюда Укладки Котлас
узнать больше Здесь http://lapplebi.com/obzory/
Как приобрести аттестат о среднем образовании в Москве и других городах
responsible supplier sourcing is an innovative option we’ve recently explored, and it’s proven highly effective.
Adopting advanced tools for supplier evaluation has saved us countless hours—an excellent choice for efficiency.