RADAR TANGSEL RATAS – Jepang akan menghapus aturan perbatasan terkait Covid-19 mulai 11 Oktober 2022. Seperti yang dilansir Bloomberg, Jumat (23/9), Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida membacakan pengumuman itu dalam konferensi pers di New York, Kamis, (22/9).
Kishida menyatakan bahwa kunjungan bebas visa bakal kembali berlaku bagi negara-negara yang sudah terdaftar sebelum merebaknya pandemi Covid-19, dan batas kedatangan harian pun akan berakhir.
Sebelum pandemi Covid-19, Jepang mengizinkan pengunjung dari 68 negara dan wilayah masuk ke wilayahnya tanpa visa, termasuk Indonesia.
Seperti yang dirilis situs web Kementerian Luar Negeri Jepang, negara-negara tetangga mulai dari Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Hong Kong, Makau, dan Taiwan diperbolehkan masuk ke Jepang tanpa visa. Tapi khusus Indonesia, ada catatan tambahan sebagai syarat masuk ke Negeri Sakura.
Dalam “Catatan 1” Kemenlu Jepang, tercantum bahwa “untuk warga negara Indonesia, sejak 1 Desember 2014, visa tidak hanya diperlukan bagi mereka yang telah mendaftarkan e-paspor yang sesuai dengan ICAO ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia: Kedubes, Konsulat jenderal, atau konsulat.”
“Masa berlaku pendaftaran adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis, mana yang lebih dulu,” bunyi pernyataan tersebut.
Masa tinggal yang diberikan saat izin pendaratan adalah 15 hari untuk Indonesia dan Thailand, 14 hari untuk Brunei, dan 90 hari untuk negara dan wilayah lainnya.
Sebelumnya, Nikkei melaporkan bahwa Jepang memang berencana mencabut larangan kunjungan wisatawan individu dan menghapus batasan pada kedatangan harian. Keputusan ini membuat mereka bergerak lebih dekat ke aturan pra-pandemi Covid-19 karena negara itu ingin mengembalikan bisnis perjalanan global.
Pemerintah Jepang disebut sedang berupaya mengambil keuntungan dari turunnya permintaan perjalanan, Sementara mata uang Yen yang lemah meningkatkan daya beli wisatawan internasional di negara itu.
Surutnya gelombang infeksi Covid-19 di Jepang telah mendorong Tokyo bergerak lebih cepat dalam melonggarkan aturan perbatasan.
Sebelumnya, Negeri Matahari Terbit sempat memberlakukan larangan hampir seluruhnya pada turis asing pada November tahun lalu. Tapi pada Maret 2022, negara itu mulai mengizinkan kedatangan untuk pelajar dan pelancong bisnis, kemudian membuka perjalanan kelompok berpemandu bagi turis pada Juni lalu.
Pada awal bulan ini, Jepang membebaskan persyaratan bagi pelancong untuk memberikan bukti tes COVID-19 negatif yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan. Alih-alih, mereka wajib sudah mendapat vaksin COVID-19 ketiga alias booster.
Selain itu, pemerintah Jepang juga telah menaikkan jumlah batas masuk harian jadi 50 ribu kedatangan dari 20 ribu. Juga, pemerintah Jepang telah menghapus persyaratan untuk pemandu dalam tur kelompok.
Menurut laporan Kyodo, berbagai kebijakan baru tersebut diterapkan karena pemerintah Jepang sempat dianggap gagal mengimbangi kelompok negara G7 lain yang telah membuka perbatasan mereka.
Bahkan Jepang juga pernah dikritik akibat tetap mewajibkan pelancong mengajukan visa kunjungan dan menggunakan masker sepanjang waktu selama perjalanan di dalam negeri. Padahal, negara-negara G7, seperti AS, Inggris, dan Prancis, sudah melonggarkan aturan tersebut.
Menjawab keresahan di dalam negeri, pemerintah Jepang juga dilaporkan sedang mempertimbangkan memulai kembali program subsidi nasional demi membangkitkan kembali pariwisata domestik pada akhir September 2022. Hal itu menyusul catatan jumlah kasus baru Covid-19 yang terus menurun, sebagaimana yang telah disinggung.
Program kampanye pariwisata domestik di setiap prefektur di Jepang itu kemungkinan berlangsung hingga akhir tahun ini.
Kyodo juga mengungkap bahwa subsidi akan diberikan kepada turis domestik hingga 11 ribu yen (sekitar Rp 1.150.000) per orang untuk menginap satu malam. Waktu dimulainya program akan ditentukan masing-masing prefektur.
Dengan begitu, program nasional ini kemungkinan tidak akan dimulai secara bersamaan di seluruh daerah. Turis yang ingin mengikuti program subsidi itu pun harus sudah divaksinasi tiga kali atau menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. (BD)