RADAR TANGSEL RATAS – Jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan mafia tanah, bekas Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi langsung dijebloskan ke penjara. Ady ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan diduga mengembat alias menerima suap Rp 15 milar.
Mantan bos BPN Kabupaten Lebak itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi pengurusan tanah di wilayah yang dipimpinnya. Kejati Banten sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka (P-18) pada empat tersangka dugaan suap dalam pengurusan tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak tersebut.
Diketahui, Ady Muchtadi adalah
1 dari 4 tersangka kasus dugaan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Surat Perintah Penetapan Tersangka atas keempat tersangka itu bernomor: B-2734/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka AM alias Ady Muchtadi.
Leo, panggilan akrab Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan lagi yaitu Nomor: B-2735/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 adalah surat penetapan tersangka atas nama DER. “Ketiga, Nomor: B 2736/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka Dra. S alias MS,” tukas Leo saat jumpa pers via zoom, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, mantan kepala pusat penerangan hukum (kapuspemkum) Kejaksaan Agung itu menyebutkan, keempat adalah Nomor: B-2737/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka EHP. “Untuk kedua tersangka atas nama AM dan DER, jaksa penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan,” tandasnya.
Nah, atas usulan tersebut, pihak kepala Kejati (kajati) Banten mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1157/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka AM. “Kemudian Nomor: PRINT-1158/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama tersangka DER. Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022,” papar Leo.
Sementara, lanjut Leo, untuk tersangka Dra. S alias MS dan EHP, tim penyidik akan memanggil keduanya guna dilakukan pemeriksaan. Rencananya, kedua tersangka akan dipanggil Senin mendatang (24/10/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus ini muncul dari temuan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Hadiah tersebut diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (kepala ATR/BPN Kabupaten Lebak) dan seorang tenaga honorer berinisial DER.
Kedua tersangka menerima sejumlah uang dari tersangka Dra. S alias MS dan anak Dra. S berinisial EHP yang diduga sebagai calo tanah. Tersangka AM dan DER menerima uang diduga sebagai hadiah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di Wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada dua bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
Dugaan suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor BPN Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Sebelumnya diberitakan, mafia tanah di daerah kekuasaan Bupati Lebak, Iti Octa Jayabaya dibongkar. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan korupsi Rp 15 miliar terkait mafia tanah yang melibatkan oknun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lebak tersebut.
Demikian seperti yang diungkapkan dalam rilis yang dikirim Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, kepada awak redaksi Kantor Berita RADAR TANGSEL ratas.id, Rabu malam (28/9/2022). Dalam rilis itu disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah di Lebak ke tahap penyidikan.
Masih dalam rilis itu, ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021. “Kasus posisi singkat bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah,” ucapnya di rilis tersebut.
Modusnya adalah pelaku/calo tanah memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak. “Yaitu dengan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah),” paparnya.
Nah, berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup. “Sehingga, kasus layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan, diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu,” sebutnya.
Penyidikan itu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 September 2022. Selanjutnya, tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka. “Serta, melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tandasnya. (AGS)