RADAR TANGSEL RATAS – Kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) semakin terbuka terang benderang setelah masuk persidangan dengan menghadirkan tiga terdakwa. Dibongkar, ternyata, uang Rp 10,5 miliar dari hasil sisa membeli lahan SMKN 7 Tangsel itu dibuat “bancakan” alias dibagi-bagi.
Lurah hingga notaris pun mendapat bagian ratusan juta hingga miliaran rupiah. Hal itu seperti dibongkar jaksa penuntut umum di persidangan.
Kata Jaksa penuntut umum (JPU), bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP) membagi-bagikan uang Rp 10.5 miliar. Uang sebesar itu merupakan sisa dari pembayaran pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel ke berbagai pihak.
Disebutkan jaksa, ada lurah dan notaris yang mendapatkan bagian ratusan juta hingga miliaran rupiah dari dana tersebut. Berdasarkan dakwaan jaksa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPM M. Asri Irwan, appraisal tanah untuk SMKN 7 Tangsel seluas 5.898 meter persegi adalah Rp 17,9 miliar.
Nah, ketika pemilik tanah: Sofia M. Sujudi Rassat meminta agar pembayaran dilakukan melalui rekening terdakwa Ardius, eks sekretaris dindikbud Banten itu menolak. Malah, Ardius akan memberikan uang tersebut ke terdakwa Agus Kartono (swasta).
Akhirnya, pemilik lahan pun menyepakatinya karena ada jaminan dari seseorang bernama Durahman. Usai uang dicairkan oleh Pemprov Banten ke terdakwa Agus, terdakwa ketiga: Farid Nurdiansyah dan saksi Imam Supingi sebagai Kepala SMAN 8 Tangsel pun membuat tabel rincian pembagian uang.
Terungkap, dari tabel itu uang Rp 10,5 miliar dibagi-bagi ke berbagai pihak. “Setelah menerima tabel pembagian, terdakwa Agus membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah,” ujar JPU Irwan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).
Lalu, JPU Irwan merinci pembagian uang tersebut. “Antara lain terdakwa Ardius menerima Rp 414 juta lebih, terdakwa Farid Rp 1,4 miliar lebih, Notaris Suningsih Rp 1,6 miliar lebih, Agus Salim selaku Lurah Rengas Rp 596 juta lebih dan terdakwa Agus Kartono Rp 9,2 miliar.
Dilanjutkan JPU, sang pemilik tanah secara keseluruhan hanya menerima uang total RP 7,3 miliar. Uang tersebut dikirimkan dua kali, yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 4,1 miliar dan pada 2013 ketika Agus Kartono menyerahkan uang Rp 3,2 miliar ke pemilik lahan.
“Perbuatan terdakwa di atas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar,” cetus JPU.
Kerugian tersebut muncul dari audit atas pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel di Dindikbud Banten pada 3 Juni 2022.
Ini Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Kasus ini bermula pada Oktober 2017 yaitu ketika Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi, pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Ardius melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan. Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi.
“AP (Ardius Prihantono) selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara,” ucap Alex.
Sekitar November 2017, keluarlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Anggaran 2017. Yaitu, dengan menyebutkan Ardius sebagai sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Satu bulan berikutnya, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta/m2 yang penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga,” papar Alex.
Sebut Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut. Lalu, masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti rugi tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia.
Musyawarah pemberian ganti rugi dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim.
“Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar,” imbuhnya.
Ardius selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dahulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan. Adapun kuitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus Kartono yang seharusnya pemberian ganti rugi dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Ardius pun membayar ganti rugi atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar. “Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK (Agus Kartono) diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, tapi jual beli tersebut batal,” urainya.
Selanjutnya, atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar. “Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari AK adalah sebesar Rp 7,3 miliar,” tegasnya.
Dipaparkan Alex, terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Kerugian negara terdiri dari Rp 9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus Kartono dan Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP. (AGS)