RADAR TANGSEL RATAS – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Rizki Natakusumah, menyayangkan penjatuhan vonis 2 tahun penjara terhadap jemaah umrah berinisial MS asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, karena kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Rizki menilai pemerintah Indonesia telah kecolongan. “Pemerintah Indonesia jelas sudah kecolongan selama berbulan-bulan buta dengan keadaan WNI di Saudi yang sedang menjalani proses hukum. Kemlu dan perwakilan Indonesia di Saudi harus memeriksa kasus ini sejak awal mula kejadian hingga keluarnya putusan pengadilan,” kata Rizki kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Dikutip dari Detik.com (24/1/2023),
MS dijatuhi vonis berupa hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu riyal pada 20 Desember 2022. Tapi, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS dan tidak mendapat akses kekonsuleran untuk bertemu MS pada 2 Januari 2023.
Menurut Rizki, isu kasus tersebut akan simpang siur selama pemerintah Indonesia tidak memberikan penjelasan. jika kejadian tersebut terjadi sejak November 2022, kata Rizki, mengapa agensi umrah yang bersangkutan tidak melapor ke perwakilan Indonesia di Saudi?
“Pemerintah Indonesia juga harusnya proaktif dalam melindungi WNI di Saudi. Jangan hanya menunggu notifikasi dari otoritas setempat,” tandasnya.
Rizki merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa MS. Ia berharap pemerintah Indonesia segera memberikan pendampingan yang memadai sehingga proses hukum bisa dilaksanakan secara objektif.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha mengatakan bahwa MS telah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan, MS disebut terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan pengakuan MS.
“MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhi vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu riyal,” kata Judha, dikutip dari Detik.com (24/1/2023).
Meski demikian, Judha mengatakan pihak KJRI Jeddah tidak menerima informasi terkait persidangan tersebut dari otoritas Saudi. Akses pelayanan maupun perlindungan untuk bertemu MS, kata Judha, uga baru diberikan pada 2 Januari 2023.
Judha menyebut KJRI Jeddah lantas mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi terkait tidak adanya informasi dan akses tersebut. Tidak hanya itu, ia menyebut KJRI juga menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.
“Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” tuturnya. (BD)