RADAR TANGSEL RATAS – Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya imbas kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Tapi keputusannya itu menuai protes dari para pegawai.
Menurut salah satu sumber dari internal KPK, para pegawai KPK pada Kedeputian Penindakan mengirimkan surat protes yang ditunjukan kepada pemimpin dan Dewas KPK. Dalam surat tersebut, para pegawai KPK juga menyatakan dukungan kepada Brigjen Asep.
“Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama,” isi surat protes pegawai KPK tersebut yang dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Selain itu, disebutkan juga bahwa para pegawai KPK mengaku bingung terhadap sikap pemimpin KPK yang justru menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas. Para pegawai yang terlibat operasi tangkap tangan korupsi di Basarnas meyakni telah bekerja sesuai prosedur.
“Di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredebilitas serta akuntabiltas Pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambinghitamkan bawahan,” isi surat protes pegawai KPK.
Dalam surat protes tersebut, pegawai KPK juga meminta adanya audiensi dengan pemimpin KPK. Audiensi itu direncanakan dilakukan pada Senin (31/7/2023).
Dikabarkan, ada tiga tuntutan yang akan disuarkan oleh para pegawai KPK dalam audiensi tersebut. Salah satunya meminta Pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
“Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” bunyi surat pegawai KPK.
Adapun tiga tuntutan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK yakni:
1. Permohonan maaf dari pemimpin kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;
2. Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media;
3. Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai. (ARH)