BREAKING NEWS: Kejati Banten Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip di Tangsel, Ini Alasannya!

0
118

RADAR TANGSEL RATAS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Apa alasan penyidik menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung tersebut?

Simak penjelasan pihak Kejati Banten berikut ini. Penyidik Kejati Banten melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Ivan Siahaan mengatakan, mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi Gedung Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip di Kota Tangerang Selatan, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik diperoleh hasil penyidikan sebagai berikut.

Kata Ivan, terhadap proses lelang telah dilakukan pemeriksaan dan telah meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran hukum,” ucap Ivan saat dihubungi awak redaksi Kantor Berita ratas.is, RADAR TANGSEL, baru-baru ini.

Selain itu, lanjutnya, tim juga melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dengan mendatangkan ahli konstruksi dari politeknik untuk meneliti hasil pekerjaan yang dilakukan baik volume maupun kualitas spesifikasi. “Dan, dari hasil pemeriksaan setelah diukur volume dan laporan hasil uji laboratorium menunjukkan, pekerjaan sesuai volume dan kualitas sebagaimana spesifikasi yang diatur dalam kontrak,” paparnya.

Sehingga, Ivan menjelaskan, tim penyidik melalui ekspose perkara menyatakan, penyidikan dihentikan. “Namun, jika ditemukan alat bukti baru (novum), maka penyidikan dapat dibuka kembali,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gara-Gara Minta THR kepada Perusahaan Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot dari Jabatannya!

Penyidik Bekerja Profesional

Tim penyidik, tandas Ivan, bekerja secara profesional dan sesuai fakta hukum hasil penyidikan. “Bahwa berdasarkan petunjuk dan SOP (Standar Operasional Prosedur) bidang pidana khusus (pidsus) penanganan perkara, pidsus harus tuntas dan bersih dengan memperhatikan waktu yang tidak berlarut-larut,” tukasnya.

Anak buah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin itu menambahkan, selama ini, arahan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Banten) sangat jelas. “Bahwa, beliau akan menindak tegas anggotanya yang bermain-main dengan perkara dan menekankan setiap penanganan perkara zero transaksional sehingga tidak ada fitnah yang memiliki konsekuensi hukum,” cetusnya.

Ivan pun mempersilakan masyarakat melaporkan ke kajati Banten jika ada bukti yang bermain dalam penanganan perkara. “Tidak ada toleransi untuk hal itu dan kejaksaan tinggi Banten juga tidak menginginkan adanya fitnah. Semua ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Tim penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan,” tegasnya.

Saat ditanya, mengapa penyidik menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan jika akhirnya dihentikan? Ivan menjawab, kasua atau perkara yang dimaksud tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan karena telah ditemukan bukti awal.

Ketika ditanya kembali, bukankah harusnya ada tersangka jika sudah naik ke tingkat penyidikan? Dengan tegas, Ivan menerangkan, penyidikan itu ada dua jenis.

“Penyidikan umum dan lanjutannya adalah penyidikan khusus (telah ditemukan dan ditetapkan tersangkanya),” ulasnya.

BACA JUGA :  Bantah Tudingan Dirinya Terlibat Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ancam Bakal Audit Pendanaan LSM

Pria alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Muda (UGM) itu menyebutkan, penyidikan perkara yang dimaksud oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Banten adalah masih penyidikan umum. “Yaitu, untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi. Namun, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik, tidak diperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga, penyidikan umum dihentikan,” bebernya.

Karena penyidikan umum sudah dihentikan, cetus jaksa kelahiran Sumatra Utara itu, maka tidak dapat dilanjutkan untuk penetapan tersangka. “Jadi, tidak semua penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,” tandas Ivan.

Adapun maksud penyidikan itu, ucapnya, sebagaimana diatur Pasal 1, Butir 2 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut. “Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.

Dilanjutkan Ivan, hasil penyidikan oleh tim penyidik tidak memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga dihentikan. Berdasarkan Pasal 109, Ayat 2 KUHAP, penyidik berwenang menghentikan penyidikan yang telah dimulainya dalam hal tidak diperoleh alat bukti yang cukup.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahap dua Gedung Puskesmas Kedaung dan Depo Arsip di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke tahap penyidikan. Penyidik Kejati Banten telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

BACA JUGA :  Gawat! BPOM Temukan 1.541 Produk Kosmetik Ilegal yang Bisa Timbulkan Efek Negatif

“Karena itu hari ini tanggal 18 Maret 2022, saya telah mengeluarkan 2 surat perintah untuk perkara ini,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejati Banten, Serang, Jumat, 18 Januari 2022.

Dua surat perintah penyidikan itu masing-masing bernomor 230/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022 dan 231/M.6/FD.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada dua proyek di Tangsel itu sebelumnya telah masuk tahap penyelidikan.

Namun, setelah gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti-bukti,” imbuhnya.

Proyek pembangunan 2 gedung itu dilaksanakan pada 2021 dengan masing-masing anggaran Rp 5,9 miliar untuk proyek tahap 2 puskesmas dan Rp 5,3 miliar untuk depo arsip. Kedua proyek berada dalam ranah Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel.

Tender proyek gedung puskesmas dan depo arsip itu dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Karya Prakarsa Utama dengan alamat Jalan Danau Kelapa Dua III, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. “Tim penyelidik dari hasil pengumpulan bahan keterangan, telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ungkap mantan kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung tersebut. (AGS)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini