RATAS.id – Sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik masyarakat terdampak pemblokiran dalam kasus zona merah di Jambi. Persoalan ini menjadi sorotan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI karena memunculkan persoalan kepastian hukum atas tanah warga yang diduga berkaitan dengan ketidakjelasan administrasi dan pengelolaan aset negara.
Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah menilai, persoalan tersebut semestinya dapat dihindari apabila administrasi pertanahan dan pengelolaan aset negara dilakukan secara tertib, transparan, serta didukung verifikasi data yang menyeluruh.
“Kali ini kita melihat ada satu peristiwa yang diakibatkan dari tidak beresnya administrasi dan pengelolaan aset negara,” ujar Taufiq kepada Parlementaria seusai kunjungan kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Menurut Taufiq, ketidakjelasan administrasi aset negara berpotensi memicu konflik dengan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga perusahaan. Persoalan tersebut bahkan dapat berkembang menjadi perselisihan antarinstansi pemerintah apabila tidak ditangani dengan mekanisme yang jelas.
Dalam kasus zona merah Jambi, sebagian lahan diklaim sebagai aset negara eks Pertamina. Namun, di atas lahan tersebut terdapat tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat. Kondisi ini berujung pada pemblokiran 5.506 sertifikat tanah warga.
Taufiq menilai, langkah pemblokiran semestinya didahului pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, data administrasi, dan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, status tanah dapat dipastikan sebelum tindakan administratif yang berdampak terhadap hak masyarakat dilakukan.
“Akhirnya menjadi cukup menyulitkan bagi masyarakat adalah tanpa melakukan kajian, tanpa melakukan identifikasi dan validasi terhadap data dan juga lapangan, ternyata tiba-tiba Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengajukan permintaan blokir kepada BPN,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak pemblokiran yang disebut telah berlangsung lama. Menurut Taufiq, masyarakat pemilik sertifikat tidak mengetahui bahwa dokumen kepemilikan tanah mereka telah diblokir.
“Blokir itu sudah berlangsung lama dan masyarakat pemilik sertifikat, pemilik aset tidak tahu kalau itu diblokir,” tuturnya.
Kondisi tersebut, lanjut Taufiq, menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola agraria dan administrasi pertanahan. Kejelasan status aset negara harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah.
“Pengelolaan tata kelola agraria yang semacam ini, administrasi pertanahan yang semacam ini sungguh sangat memprihatinkan. Karena ini sangat merugikan bagi masyarakat,” ujar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII tersebut.
BAM DPR RI berkomitmen mengawal penyelesaian kasus zona merah Jambi hingga tuntas. Taufiq mengatakan, koordinasi dengan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
“Komitmen teman-teman semua anggota di BAM DPR RI memiliki prinsip ketuntasan di dalam menyelesaikan persoalan. Intinya adalah bagaimana menuntaskan ini,” pungkasnya.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status tanah yang dipersoalkan sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan dilakukan secara cermat. Verifikasi dokumen, pencocokan data, dan pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah konflik serupa terulang. (HDS)